Subscribe ke YouTube channel kami
Kategori » Keselamatan » Kebebasan Beragama
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warganegara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jika kita belum meyakini sebuah agama, mari kita lanjutkan renungan berikut ini. Kita mungkin bertanya bagaimana agama yang sesuai dengan keinginan kita? Adakah agama yang tidak membuat kita merasa bersalah? Tidak ada tekanan, dan tidak dipenuhi dengan aturan, harus begini dan tidak boleh begitu.
Bagikan video ini via Facebook, Twitter, Email atau WhatsApp